Suara.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi pada 4 November 2018 lalu. Pencurian itu terjadi di depan Toko Lima, Jalan Sam Ratulangi Nomor 20, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dalam kasus ini, 3 orang pelaku ditangkap.
Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah Amir mengatakan, pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan korban Iwan (28), warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, dengan nomor LP/B/193/XI/2018/SPK II. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap pada 16 November 2018 lalu.
Dikatakan Alam, pelaku yang ditangkap adalah DS (21) warga Telanaipura, Kota Jambi, serta M (41), warga Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi yang masih ada hubungan keluarga dengan korban. Kemudian H (35), yang juga warga Telanaipura, Kota Jambi, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Salah satu pelaku berstatus PNS. Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Pasar guna proses lebih lanjut,” ujar Alam, seperti dilansir laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Jumat (23/11/2018).
Baca Juga: Kapal Berisi Wartawan Terbalik Dihantam Ombak Bono di Riau
Alam menyebutkan, kasus pencurian mobil tersebut bermula saat korban memarkirkan mobil Toyota Avanza B 8119 X miliknya di lokasi kejadian. Kemudian korban dan keluarganya pergi makan.
Selesai makan, korban dan keluarganya kembali ke lokasi parkir. Saat itulah korban mengetahui jika mobil miliknya sudah tidak ada lagi. Oleh korban, kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Pasar.
Setelah mendapat laporan itu, pihak anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian di media sosial facebook diperoleh informasi ada yang menjual velg mobil yang identik dengan velg yang terdapat pada mobil yang telah hilang dicuri.
Kemudian, anggota menujukkan kepada korban gambar velg itu. Korban menyebutkan identik dengan velg mobil miliknya. “Selanjutnya dilakukan undercover dan meringkus tersangka,” tandas Alam.
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna silver B 8119 X, 4 buah velg warna silver merek Milano, dan mobil Toyota Avanza BH 1931 HK yang merupakan sarana melakukan pencurian. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.
Baca Juga: Pengemudi Ojol di Jatim Ramai-ramai Kecam Ucapan Prabowo
Artikel ini pertama kali terbit di laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com) dengan judul: "Terlibat Pencurian Mobil, Oknum PNS Ditangkap"