KPK Identifikasi Sumber Duit Suap Meikarta, Siapa Saja?

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 24 November 2018 | 00:01 WIB
KPK Identifikasi Sumber Duit Suap Meikarta, Siapa Saja?
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi dugaan sumber-sumber uang suap dalam kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah mengidentifikasi dugaan sumber-sumber uang suap tersebut dan terus mendalami apakah ada peran korporasi dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018) seperti dikutip Antara.

Namun, Febri enggan menjelaskan lebih dari mana saja sumber-sumber uang suap tersebut.

"Meskipun KPK sudah mengidentifikasi dari mana sumber dana suap tersebut terkait perizinan Meikarta ini, namun tentu saja karena itu materi di penyidikan saya belum bisa menyampaikan secara lebih lengkap saat ini," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Lelaki Tabrak Sekelompok Murid TK

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat juga memeriksa tiga orang antara lain dua saksi masing-masing PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawatty Karnahadijat dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor serta satu tersangka Fitra Djaja Purnama (FDP) yang merupakan konsultan Lippo Group.

"Dari pihak Pemkab, kami mempertajam dan mendalami dugaan pelanggaran aturan yang terjadi dalam proses rekomendasi dan proses perizinan proyek Meikarta tersebut," kata Febri.

Sedangkan untuk tersangka Fitra Djaja, KPK mendalami proses pemberian uang, instruksi pemberian dari siapa saja, dan juga soal sumber uang yang diberikan diduga sebagai suap kepada pejabat di Pemkab Bekasi.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Baca Juga: Doa Keluarga Korban Lion Air di Hari Terakhir Penyerahan Jenazah

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI