Ngaku Bisa Meramal, WN Cina Tipu Warga Sumsel Rp 550 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 23 November 2018 | 21:40 WIB
Ngaku Bisa Meramal, WN Cina Tipu Warga Sumsel Rp 550 Juta
Lima orang yang tiga di antaranya warga negara Cina dibekuk jajaran Polda Sumatera Selatan karena melakukan penipuan, Jumat (23/11/2018). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah beberapa kali melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap semua pelaku di Lampung.

Kekinian, polisi masih mengejar satu tersangka lain berinisial HI warga negara Hongkong, yang membawa uang serta emas milik korban.

Salah seorang tersangka Tjija Djuk Fung, mengakui baru kali pertama melakukan aksi ini dan diperintah oleh HI. Jika berhasil, ia mendapatkan bagian Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diganjar dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP penggelapan dengan pemberatan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Siapa Pemesan Meme Hoaks Jokowi Kader PKI ke Jundi?

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI