Suara.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, terpidana kasus penyeberan ujaran kebencian melalui media sosial, akhirnya bebas bersyarat dari penjara, Jumat (23/11/2018).
Djuju Purwanta, kuasa hukum Jonru, membenarkan kliennya telah bebas secara bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Benar, Pak Jonru sudah bebas bersyarat hari ini, sore tadi pukul 15.30 WIB, bakda Asar,” kata Djuju Purwanta saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, Jonru memenuhi semua persyaratan pembebasan bersyarat. Jonru sudah menjalani dua per tiga masa pemenjaraan terhitung dieksekusi bulan Oktober.
Baca Juga: Sebar Foto Hoaks Jokowi Bareng DN Aidit, Jundi Dibekuk di Aceh
”Tadi setelah bebas, Pak Jonru langsung pulang ke rumah, Duret Sawit (Jakarta Timur),” ujarnya.
Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), Jonru divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Jonru menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya pada 30 September 2017, setelah dilaporkan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Baca Juga: Terungkap Mulai Kapan Rumah Tangga Gisel - Gading Bermasalah
Setelah divonis, Jonru sempat mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jakarta menolaknya.