Sebar Foto Hoaks Jokowi Bareng DN Aidit, Jundi Dibekuk di Aceh

Jum'at, 23 November 2018 | 19:10 WIB
Sebar Foto Hoaks Jokowi Bareng DN Aidit, Jundi Dibekuk di Aceh
Foto pidato Ketua CC DN Aidit pada masa kampanye Pemilu 1955 dijadikan bahan untuk informasi hoaks mengenai Jokowi di media-media sosial. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menangkap Jundi, lelaki berusia 27 tahun yang menjadi administrator akun Instagram dengan nama samaran SR23, terkait kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks melalui media sosial.

Jundi diringkus polisi di rumahnya Kecamatan Luang Bata, Aceh, pada hari Senin, (15/11) awal pekan lalu.

Salah satu hoaks yang disebar Jundi adalah foto Presiden Jokowi tengah berdiri di samping almarhum Ketua CC PKI DN Adit sedang berpidato. Padahal faktanya tidak, sebab Jokowi baru lahir ditahun 1961. Sementara foto DN Aidit itu diketahui dipotret saat masa kampanye Pemilu 1955.

“Pelaku telah mengakui tindakannya menyebar hoaks dan sangat menyesali kesalahannya,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, Jumat (23/11/2018).

Baca Juga: Terungkap Mulai Kapan Rumah Tangga Gisel - Gading Bermasalah

Dia menjelaskan, proses mengidentifikasi pemilik akun yang memiliki pengikut lebih 100.000 tersebut memakan waktu satu tahun.

Walaupun beberapa akunnya telah diblokir karena melanggar ketentuan standar komunitas penyedia platform media sosial, ia tetap membuat akun-akun baru untuk menyebar hoaks.

“Namun @JD tak berhenti membuat akun-akun baru dan memuat kembali file-file berupa foto/meme yang ditemukan penyidik dari perangkat elektroniknya,” ujar dia.

Selain menangkap Jundi, polisi menyita fotokopi KTP, seunit laptop, ponsel Samsung Galaxy Note 9, ponsel Xiaomi Redmi 3S warna gold, kartu Telkomsel sebanyak 26 buah, kartu Tri sebanyal 1 buah, dan dua perangkat penyimpan data.

Kemudian, polisi juga menyita pengimpan data eksternal sebanyak 1 buah, kartu XL sebanyak 3 buah, Buku tabungan BCA cabang KCU Banda Aceh, 5 akun surat elektronik, 2 akun Instagram, akun Facebook, dan 2 akun Twitter.

Baca Juga: Gugat Cerai Gading Marten, Gisel Bantah ke Korsel Ingin Kabur

“Dia telah mengaku dan terbukti memiliki beberapa akun media sosial di antaranya akun Instagram SR23official dan instagram 23_official,” terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI