Kasus Hercules, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 23 November 2018 | 18:18 WIB
Kasus Hercules, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. (Suara.com/ M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Jakarta Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus premanisme berupa pendudukan lahan dan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok Hercules Rosario Marshal.

Kasat Reskrim Polres Jakbar Ajun Komisaris Besar Edy Suratna Sitepu mengatakan, tersangka baru tersebut adalah Handi Musyawan.

Handi Musyawan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggeledah rumah pribadi Hercules, kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar, Kamis (22/11).

”Saat digeledah, kami menemukan surat kuasa lapangan atas nama HM kepada Hercules. Ia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules, yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar Edy seperti diberitakan Antara, Jumat (23/11/2018).

Baca Juga: Mandiri Inhealth Buka Gerai Khusus di Siloam Hospitals Denpasar

Ia memaparkan, surat kuasa tersebut berisikan perintah kepada Hercules untuk menjual empat bidang tanah. Surat tersebut sudah seharusnya terpatahkan dengan putusan terbaru.

Oleh karena ketidaktahuan Hercules dan bawahannya, mereka menganggap bahwa putusan tersebut sah dan melakukan pendudukan, penyerangan ke kantor pemasaran PT Nila Alam.

Hercules Cs menduduki kantor pemasaran, merusak pintu dan mengintimidasi karyawan, satpam para pengontrak ruko sehingga mereka tidak dapat beraktivitas.

Tak hanya itu, jika para pemilik ruko tak memberikan sejumlah uang kepada anak buah Hercules setiap bulan, maka tidak boleh menjalankan aktivitasnya.

Edy mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara terhadap HM.

Baca Juga: Wapres JK: Andika Jadi KSAD Bukan karena Menantu Hendropriyono

"Dari hasil gelar perkara terhadap HM kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar dia melanjutkan.

Ia mengimbau kepada masyarakat apabila terganggu hak-haknya yang diambil secara paksa oleh preman untuk segera melaporkan untuk lebih cepat ditindaklanjuti dan mengambil langkah hukum.

"Aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan, kami minta dihentikan," tandas dia.

Sebelumnya, Polres Jakbar juga sudah menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Hercules juga resmi ditahan aparat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI