Suara.com - Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan dua pelajar SMP sebagai tersangka tawuran di kawasan Kembangan yang menewaskan satu orang pelajar.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ipda Dimitri Mahendra di Jakarta, Jumat (23/11/2018) membenarkan dua pelajar menjadi tersangka lantaran terbukti kuat menewaskan pelajar asal sekolah di kawasan Kembangan, berinisial DR (14).
"Iya, statusnya sudah tersangka," ujar Ipda Dimitri seperti dilansir Antara.
Tersangka yang telah ditetapkan adalah pelajar berinisial AAZ (15) dan AKM (14). Meski banyak pelaku tawuran pelajar lain, dua tersangka tersebut terbukti melakukan penyerangan terhadap DR menggunakan stik golf.
Baca Juga: Perempuan 35 Tahun Ditemukan Tewas Tergorok dalam Mobil
Tersangka AKM diketahui yang mengendarai motor, sementara AAZ yang dibonceng dan membawa stik golf, kemudian memukul DR hingga terluka dan terjatuh.
Kasus tersebut terkuak berkat tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Kanit Krimum AKP Rulian Syauri dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda Rizki Ari.
Kedua pelaku tersebut dijemput oleh tim tersebut di rumahnya masing-masing di kawasan Tangerang dan Kembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Semua pelaku dikenakan pasal Undang Undang Perlindungan Anak," ujar Ipda Dimitri.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepasang baju seragam sekolah, satu batang besi patahan stik golf, satu unit sepeda motor pelaku, dan satu unit sepeda motor milik korban.
Baca Juga: 16 Korban Lion Air Jatuh Terungkap di Hari Terakhir Identifikasi
Selain David, tawuran tersebut juga membuat rekannya, MUAA (15) mengalami luka serius. Ia kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Kedoya.