Dia menekankan, kebijakan penghapusan pajak roda dua ini bentuk insentif kepada para pengguna kendaraan bermotor.
Ketika pengguna roda empat, mobil dan lain-lain mendapat fasilitas jalan tol dengan dana BUMN dan APBN puluhan triliun pertahun, wajar pengguna motor atau roda dua mendapat insentif fiskal dengan penghapusan pajak tahunan.
Alasan kedua, penghapusan pajak akan mengurangi kerepotan, kerumitan dan waktu produktif yang hilang karena harus mengurus surat-surat yang seharusnya dapat digunakan untuk bekerja.
Alasan ketiga, karena sepeda motor juga termasuk alat produksi masyarakat baik pedesaan maupun perkotaan.
Baca Juga: KPK Kawal Polisi Telisik Kasus Mantan Wali Kota Depok
Di pedesaan, kata dia, sepeda motor digunakan sebagai sarana produksi untuk mengangkut hasil-hasil pertanian. Sementara di perkotaan sepeda motor juga digunakan sebagai sarana produksi, untuk pergi ke tempat kerja, untuk mengangkut barang dagangan dan termasuk ojek online yang berjumlah jutaan pengemudi.
"Jadi sepeda motor sekarang telah berubah sebagai sarana produksi juga," jelasnya.
Alasan keempat, penghapusan pajak diyakini PKS tidak akan menganggu secara signifikan keuangan APBD provinsi.
"Seperti kita ketahui bahwa pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi, namun demikian data beberapa provinsi menunjukan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar 7-8 persen dari total APBD," kata dia.
Sementara itu terkait alasan pemberlakuan SIM seumur hidup, dia menjelaskan karena perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan.
Baca Juga: Daftar 16 Korban Lion Air di Hari Terakhir Identifikasi
Dia mencontohkan, KTP yang dahulu harus lima tahun sekali diperbarui dan sekarang diberlakukan seumur hidup, berefek positif pada penghematan waktu produktif masyarakat.