Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi kasus dugaan korupsi Jalan Nangka yang ditangani Polresta Depok. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
"Iya kita biarkan dan lihat dulu penegak hukum kepolisian yang bekerja," kata Basaria ketika ditemui di Jalan Margonda Depok, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018).
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto sebagai tersangka.
Menurut Basaria, KPK mengawasi kasus tersebut menggunakan sistem Elektronik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau E-SPDP.
Baca Juga: 16 Korban Lion Air Jatuh Terungkap di Hari Terakhir Identifikasi
Ia menjelaskan, ESPDP adalah sarana saling tukar informasi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) antara tiga lembaga, baik dari KPK, Polri dan kejaksaan.
"Kita awasi dengan sistem E-SPDP online, jadi semua yang dilaporkan kasus tipikor tidak hanya di Depok saja," ujar dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah berstatus tersangka, Nur Mahmudi Ismail tidak ditahan.
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi Ismail masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Baca Juga: Jusuf Kalla Kantongi Daftar Masjid Radikal dari BIN
Kontributor : Supriyadi