Suara.com - Sebanyak 30 tahanan Lapas Kelas 1A Rajabasa, Lampung dipindahkan ke Lapas Kelas 1A Cipinang, Jakarta pada Kamis (22/11) tengah malam. Pemindahan itu karena penghuni Lapas Rajasaba sudah melebihi daya tampung atau kapasitasnya.
Kalapas Rajabasa Sudjonggo mengatakan, para narapidana yang dipindahkan itu termasuk orang hukuman dari kejahatan besar, dengan rincian 16 tahanan kejahatan narkoba dan 14 tahanan dengan kasus pembunuhan.
Di antara 30 tahanan itu terdapat empat narapidana divonis hukuman mati, 14 orang divonis seumur hidup dan 12 orang divonis 15 sampai 20 tahun.
"Pemindahan tahanan ini merupakan upaya untuk menurunkan kelebihan kapasitas yang terjadi. Kapasitas Lapas Rajabasa semula hanya sebanyak 662 tahanan, dan kini sudah mencapai jumlah 1.200 orang tahanan," katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Belasan Bangkai Hiu Tanpa Sirip Mengambang di Perairan Raja Ampat
"Mereka yang dipindah ini termasuk tahananan yang high risk," sambung dia.
Di antara para tahanan yang dipindahkan ada narapidana terpidana mati seperti Budiyono bin Sugito tersangkut kasus pembunuhan, serta Satria Aji Andika dan Haryono bin Suradi karena kasus narkotika.
Sudjonggo manambahkan, para tahanan itu berasal dari sel Blok A sampai D. Pada tahun 2018 ini Lapas Rajabasa sudah melakukan pemindahan tahanan dengan kategori "high risk" pada Maret dan November 2018 ini.
"Sudah berlangsung dua kali. Jumlahnya juga sama. Totalnya 60 orang yang sudah dipindah. Jadi begini, mereka tahanan dengan pidana tinggi ini berasal dari seluruh Lapas yang ada di daerah Provinsi Lampung," katanya.
Sementara itu, Komandan Pengawalan dari Pasukan Brimob Polda Lampung Iptu Minan mengatakan bahwa bus berisi tahanan itu melewati jalur laut, dan para tahanan itu diborgol dan matanya ditutup lakban supaya kondisi aman.
Baca Juga: Lagi, Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing di Pengadilan AS