Ikut Nikmati Duit Suap, KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 23 November 2018 | 08:52 WIB
Ikut Nikmati Duit Suap, KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. (Antara)

Baca Juga: Lagi, Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing di Pengadilan AS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI