Lagi, Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing di Pengadilan AS

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 23 November 2018 | 08:43 WIB
Lagi, Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing di Pengadilan AS
Ilustrasi pesawat Boeing (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebenarnya hal itu bisa diatasi kalau sebelumnya awak pesawat benar-benar diinstruksikan dan dilatih untuk menghadapi situasi seperti itu, yakni mengubah sistem secara manual untuk menghindari kecelakaan," ujarnya.

Fitur otomatis itu dapat dipicu bahkan ketika pilot sedang menerbangkan pesawat secara manual dan tidak mengharapkan campur tangan komputer kontrol penerbangan.

Menurut laporan di Wall Street Journal, New York Times, dan publikasi lainnya, Boeing menahan informasi tentang potensi bahaya yang terkait dengan sistem kontrol penerbangan baru itu.

Regulator penerbangan AS telah meluncurkan tinjauan prioritas tinggi terhadap analisis keselamatan yang dilakukan Boeing selama bertahun-tahun, dan informasi apa yang diungkapkan atau tidak diungkapkan kepada maskapai penerbangan tentang sistem kontrol penerbangan baru tersebut.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sempat Berfoto Bareng Hercules Sebelum Ditangkap

Dia menegaskan, Ribbeck Law Chartered yang merupakan firma hukum litigasi global yang berkonsentrasi pada bencana penerbangan di seluruh dunia, telah mewakili klien lebih dari 73 negara dan 47 kecelakaan pesawat.

Gugatan Keluarga Dokter Rio

Sejumlah pegawai kementerian keuangan mengamati foto pegawai Ditjen Pajak daerah Bangka dan Pangkal Pinang yang menjadi korban pesawat Lion Air JT-610 di Loby, Gedung Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, (9/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Sejumlah pegawai kementerian keuangan mengamati foto pegawai Ditjen Pajak daerah Bangka dan Pangkal Pinang yang menjadi korban pesawat Lion Air JT-610 di Loby, Gedung Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, (9/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Sebelumnya, keluarga dokter Rio Nanda Pratama menggugat The Boeing Company sebagai produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. Mereka mengajukan gugatan melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC yang berkantor di Negara Bagian Florida, Amerika Serikat pada Rabu 14 November 2018.

Rio Nanda Pratama merupakan dokter muda yang ikut jadi korban jatuhnya pesawat Lion Air dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018.

Kemudian, sejumlah keluarga korban Lion Air juga bersiap menggugat Boeing melalui firma hukum Legisperitus Lawyers. Namun, mereka memilih untuk menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) terlebih dahulu.

Baca Juga: Tak Mau Masak dan Cuci Baju, Istri Dibunuh karena Susah Diatur

Para keluarga korban Lion Air jatuh itu sadar bahwa hasil investigasi dari KNKT tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, melainkan hanya bersifat rekomendasi yang tidak mengikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI