Suara.com - Seorang suami berinisial DR, warga Desa Bonorowo, Kabupaten Kebumen membunuh istrinya sendiri. Istrinya dibunuh karena susah diatur.
DR mengatakan istrinya tidak mau memasak dan mencuci pakaian. Selama menikah yang mencuci pakaian dan masak adalah sang suami.
Setelah membunuh istrinya, DR menenggak racun serangga. Begitu sadar, barulan DR mengungkap alasan membunuh istrinya itu. Sampai kini DR dintarakan sudah sembuh oleh RSUD Prembun. Dia masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno menjelaskan sampai saat ini DR masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Baca Juga: Besok, Prarekonstruksi Pembunuhan Iin Puspita Digelar
"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara," kata Suparno, Kamis (22/11/2018).
Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya, Eni Hermawati (27). DR menganggap sang istri tidak menghormatinya sebagai suami. DR mengakui kemarahannya di luar kendali.
"Sang istri meninggal dunia dengan luka menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka, Kamis (15/11/2018) dini hari lalu," ujar Suparno. (Batamnews.co.id)