Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil.
Dari hasil evaluasi jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi syarat formil dan materil berkas BAP Ratna Sarumpaet untuk diajukan ke persidangan. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya wajib memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
"Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formil maupun materil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018).
Baca Juga: Cari Kabar Soal Berkas Ratna Sarumpaet, Pengacara Temui Penyidik
Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti. Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna Sarumpaet yakni Atiqah Hasiholan. (Antara)
Baca Juga: Polisi Belum Usut Dugaan Ratna Sarumpaet Pakai Uang Sumbangan