Suara.com - Kepala sekolah akhirnya melaporkan wartawan gadungan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap puluhan kepsek di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Modusnya, yakni dengan mengaku-ngaku akan memberitakan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
"Saya sering menerima banyak laporan tentang hal tersebut, untuk itu kami melaporkannya ke polisi," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Garut Yusuf Satria saat melaporkan kasus pemerasan wartawan gadungan, di Markas Polsek Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (22/11/2018).
Ia menuturkan, wartawan gadungan yang dilaporkan polisi diketahui sudah mendatangi puluhan sekolah, kebanyakan di wilayah selatan Kabupaten Garut.
Wartawan gadungan itu, mendatangi sekolah untuk menemui kepsek dan melakukan pemerasan dengan ancaman pihak sekolah telah memotong Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga: Jokowi: GP Ansor Tidak Mudah Ditakuti
"Wartawan itu menanyakan pemotongan PIP, jumlah sekolah yang didatangi pelaku mencapai puluhan, kebanyakan dilakukan di wilayah selatan," ujar Yusuf seperti dilansir Antara.
Yusuf menyampaikan, aksi wartawan itu terakhir akan memeras Kepala SMPN 1 Pakenjeng, bahkan memaksa untuk membeli koran seharga Rp 15 ribu sebanyak 200 eksemplar.
Aksi wartawan yang meresahkan kepsek di Garut itu, kata Yusuf, terpaksa dijebak oleh kepsek untuk bisa dibuktikan secara hukum hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Rencana menjebak perbuatan wartawan itu, lanjut Yusuf, dilakukan secara spontan ketika sejumlah kepsek sedang berkumpul di Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, dan ada dua anggota polisi.
"Saat berkumpul oknum wartawan tersebut menelepon dan meminta Suryana (Kepsek Pakenjeng) untuk bertemu di rumah saya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Dipecat dari Pertamina, Elia Massa Manik Curhat Sering Dibully
Selanjutnya dua wartawan itu datang, lalu mempertanyakan kembali masalah PIP dan meminta Kepsek Pakenjeng untuk membeli 200 eksemplar koran.
Kepsek yang menjadi korban pemerasan itu memberi uang Rp 2,5 juta kepada wartawan gadungan itu, lalu wartawan tersebut berjanji berita pemotongan dana PIP tidak akan diterbitkan di koran.
"Uang Rp 2,5 juta itu disebut oknum ini cukup agar berita tentang pemotongan dana PIP tidak dinaikkan dalam koran," ungkap Yusuf.
Usai membawa uang tersebut, dua wartawan gadungan langsung diamankan oleh anggota Polsek Garut Kota, kemudian dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya kepsek yang menjadi korban melaporkan segala tindak pidana wartawan tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Keduanya diamankan oleh anggota dan dibawa ke Mapolsek Garut Kota, kami akan melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian," katanya lagi.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian, dan Kapolsek Garut Kota belum dapat memberikan keterangan terkait kasus wartawan gadungan tersebut.