Kepsek yang menjadi korban pemerasan itu memberi uang Rp 2,5 juta kepada wartawan gadungan itu, lalu wartawan tersebut berjanji berita pemotongan dana PIP tidak akan diterbitkan di koran.
"Uang Rp 2,5 juta itu disebut oknum ini cukup agar berita tentang pemotongan dana PIP tidak dinaikkan dalam koran," ungkap Yusuf.
Usai membawa uang tersebut, dua wartawan gadungan langsung diamankan oleh anggota Polsek Garut Kota, kemudian dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya kepsek yang menjadi korban melaporkan segala tindak pidana wartawan tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi: GP Ansor Tidak Mudah Ditakuti
"Keduanya diamankan oleh anggota dan dibawa ke Mapolsek Garut Kota, kami akan melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian," katanya lagi.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian, dan Kapolsek Garut Kota belum dapat memberikan keterangan terkait kasus wartawan gadungan tersebut.