Suara.com - Kisah cinta monyet pemuda RFS (20) dengan gadis PRS (15) berakhir di kantor polisi. RFS ditangkap lantaran memerkosa PRS setelah 4 jam jadian atau berpacaran.
Polres Malang Kota menangkap RFS yang merupakan warga Jalan Santoso Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto menjelaskan pelaku dan PRS baru saja 4 jam berpacaran.
Perkenalan bermula saat nongkrong bersama PRS dan teman-temannya di sebuah warung kopi di kawasan Arjowinangun, Kota Malang, Selasa, (13/11/2018). Mereka mulanya nongkrong sejak pukul 21.00 WIB. Pada pukul 00.00 WIB atau Rabu, (14/11/2018) dinihari mereka pulang. Pelaku merayu PRS dan teman-teman untuk menginap di rumahnya. Saat perjalanan pulang PRS berboncengan dengan pelaku.
"Kenal di warung kopi bersama PRS, dikenalkan oleh teman-teman PRS. Jadi mereka (korban dan pelaku) dikenalkan oleh temannya," kata Bambang, Kamis, (22/11/2018).
Baca Juga: MA Diminta Tegas Soal Kasus Anak Diperkosa Kakak Kandung
Saat itulah, pelaku menyatakan cinta pada PRS diatas motor yang dikendarai. Sesampainya di rumah pelaku, korban tidur di salah satu kamar pelaku. Pada pukul 03.30 WIB, pelaku membangunkan korban dan merayu untuk melakukan hubungan badan.
"Korban sempat menolak, pelaku mengancam akan memutus korban. Setelah mengancam, akhirnya korban mau disetubuhi. Perbuatan dilakukan dua kali pada saat itu," ujar Bambang.
"Setelah pulang akhirnya korban melapor kepada orangtuanya. Kemudian orangtuanya melapor ke kami, dan kami tangkap pelaku," tandas Bambang.
Akibat pelaku diancam, pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (BeritaJatim.com)
Baca Juga: ABG Diperkosa Bandot Tua dekat Kandang Ayam hingga Hamil