Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor

Kamis, 22 November 2018 | 20:40 WIB
Korporasi Bisa Dijerat Jika Terima Keuntungan dari Koruptor
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menyebut korporasi bisa diproses secara hukum bila menerima aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari seorang yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi seseorang (ditangkap) dan melakukan bagi keuntungan korporasi, maka kini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi," kata Djoko dalam diskusi 'Menjerat Korporasi' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Djoko mencontohkan bila adanya pelaku korupsi memiliki jabatan di suatu perusahaan, dalam penanganan selanjutnya bisa diselidiki keterlibatan korporasi tersebut.

"Pertama si pelaku ada hubungan pekerjaan maupun hubungan atasan dan bawahan dengan korporasi," ucap Djoko

Baca Juga: Bertandang ke Markas Persija, Sriwijaya FC Bawa 18 Pemain

"Yang kemungkinan besar dapat dilakukan oleh pidana korporasi, itu diatur hukum acaranya," Djoko menambahkan

Meski begitu, Djoko menilai tak melulu pelaku tindak korupsi berada dalam jabatan di perusahaan seperti komisaris atau direksi. Namun, bila memang terbukti membawa keuntungan untuk korporasi dapat pula dijerat.

"Tapi ada juga yang mengatakan tidak mesti dilakukan direksi atau komisaris. Tapi dia pengendali di dalam korporasi," tutup Djoko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI