23 Saksi Sudah Diperiksa Polisi dalam Kasus Hercules

Kamis, 22 November 2018 | 20:29 WIB
23 Saksi Sudah Diperiksa Polisi dalam Kasus Hercules
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. (Suara.com/ M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 23 orang sudah diperiksa sebagai saksi terkait aksi penyerangan dan pemerasan yang dilakukan Hercules Rosario Marshal dan anak buahnya. Melalui pemeriksaan puluhan saksi itu, polisi pun sudah meningkatkan status Hercules sebagai tersangka terkait kasus pendudukan dan praktik pungutan liar terhadap PT Alam Nila, Kalideres, Jakarta Barat.

"Sampai hari ini semua saksi sudah 23 yang diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).

Edi menyebutkan, polisi juga hari ini memeriksa seorang saksi berinisial HM yang diduga memberikan surat kuasa kepada Hercules untuk melegalkan aksi premanisme tersebut.

"Hari ini kami melalukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi tersebut adalah yang memberikan kuasa lapangan kepada saudara Hercules," lanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut 55 Persen Rakyat Buta Huruf, Ini Data BPS

Lebih lanjut, Edi mengaku terus mengembangka kasus ini. Dia pun meminta apabila ada warga yang menjadi korban serupa bisa segera melaporkan kepada polisi.

"Untuk sementara kasusnya ini, tapi apabila ada masyarakat yang merasa hak-haknya diganggu, silahkan melapor dan polisi pasti akan tindak," tegas Edy.

Diketahui, Hercules memimpin kelompok preman yang berjumlah 60 orang untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan secara tidak sah. Selain itu, Hercules turut memintai uang secara paksa kepada penguni ruko sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap para preman yang menjadi anak buah Hercules. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan premanisme lainnya.

Baca Juga: Apindo Pesimistis Relaksasi DNI Diminati Investor Asing

Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI