Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyebut penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus korporasi atau perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Apa yang akan dilakukan oleh KPK, sampai hari ini kami sudah menetapkan tersangka korporasi ada lima,"kata Laode dalam diskusi 'Menjerat Korporasi' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Meski tak merinci, Laode mengklaim KPK sudah menjerat perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Namun, kata dia, KPK hanya memproses orang-orang di dalam korporasi tersebut
"Sudah masuk penjara, dia keluar, ternyata enggak jera juga," kata Laode
Baca Juga: Tak Penting, Apindo Minta Pemerintah Cabut Relaksasi DNI
Menurutya, sebuah perusahaan bisa dijerat tindak pidana korupsi bila melakukan kesalahan dalam penerapan aturan.
"Saya pikir ada pilihan aturan-aturannya. Satu, apakah itu pertama kali dilakukan atau tidak, kalau itu sudah mengulang. Kedua, seberapa kebiasan menyuap atau berbuat curang itu, apakah dalam perusahaan itu satu insiden saja atau memang operasinya sudah sering begitu," ungkap Laode.
Selanjutnya, kata dia apakah dampaknya kepada perusahaan atau cakupannya lebih besar lagi.
"Yang terakhir tentunya apakah diperusahaan itu ada komitmen atasan, ada peraturan internal yang melarang terjadinya penyuapan atau lainnya," tutup Laode.
Baca Juga: Tak Punya Duit, Prabowo Minta Sumbangan Rp 2 Ribu Juga Diterima