Suara.com - Hercules Rosario Marshal atau yang akrab disapa Hercules resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).
Ia juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait kasus pungutan liar yang melibatkanya.
Selama menjalani pemeriksaan, Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Sitepu menilai Hercules kooperatif.
"Yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," ujar Edi.
Baca Juga: Fadli Zon Kecewa Diundang Pelantikan KSAD lewat WhatsApp
Tidak hanya saat pemeriksaan, Hercules juga dinilai kooperatif saat dilakukan penangkapan oleh kepolisian. Ia ditangkap di rumahnya, kompleks perumahan di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/11).
Edi mengatakan, penangkapan Hercules merupakan hasil pemeriksaan anak buah yang bersangkutan. Kesepuluh anak buah Hercules tersebut lebih dulu diciduk lantaran melakukan pungutan liar dan pemerasan di kompleks pergudangan milik PT Nila Alam.
Hingga kekinian, pemeriksaan terhadap Hercules masih berlanjut dan polisi berupaya melengkapi berkas pemeriksaan. Pihaknya juga masih membuka pengaduan dari masyarakat jika menjadi korban Hercules.
"Apabila ada masyarakat yang merasa hak-haknya diganggu, silakan melapor ke polisi, pasti kami akan tindak.”
Baca Juga: Cassilas Menyesal Hindari Konfrontasi dengan Mourinho