Fadli Zon Kecewa Diundang Pelantikan KSAD lewat WhatsApp

Kamis, 22 November 2018 | 19:17 WIB
Fadli Zon Kecewa Diundang Pelantikan KSAD lewat WhatsApp
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fadli Zon Kecewa Diundang Pelantikan KSAD Andika Prakasa Lewat WhatsApp

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menuturkan tidak hadir dalam acara pelantikan Letjen TNI Andika Perkasa sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (22/11/2018) karena mendapat undangan secara mendadak.

Fadli juga merasa kecewa lantaran hanya menerima undangan dari pihak protokoler Istana Kepresidenan berupa pesan WhatsApp.

"Saya tidak sempat hadir, ada undangan. Tapi saya tidak tahu bagaimana cara istana ini mengelola sebuah seremoni, jadi kesannya itu dadakan. Jadi undangannya tidak ada, undangannya pakai WhatsApp ada fotonya dan sebagainya," ujar Fadli di DPR RI.

Baca Juga: Cassilas Menyesal Hindari Konfrontasi dengan Mourinho

Fadli Zon mengakui mendapat undangan dari Istana Kepresidenan via WhatsApp bukan kali ini terjadi. Seharusnya, kata Fadli, protokoler Istana bisa memberikan undangan minimal dua hari sebelum acara.

Padahal, Fadli mengakui sudah cukup baik mengenal Andika. Dia juga sempat mengunggah foto bersama Andika saat masih berpangkat kapten pada akun Twitter pribadinya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut berharap dengan terpilihnya Andika sebagai KSAD nantinya dapat membawa TNI menjadi lebih kuat.

“Yang saya tahu KSAD yang baru, Jenderal Andika Perkasa, adalah orang yang mempunyai karier baik, saya kira cerdas dan saya kira bisa membawa TNI maju dan kuat, mudah-mudahan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi melantik ‎Letnan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai KSAD menggantikan Jenderal TNI Mulyono, Kamis pagi di Istana Negara.

Baca Juga: Wah, Gelaran Tunggal Dolce & Gabbana Dibatalkan Pemerintah Cina ?

Pengangkatan Andika, sesuai Keppres Nomor 97/TNI Tahun 2018, yang ditandatangani pada 22 November 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI