Suara.com - Terdakwa Lucas menyangkal telah memberikan uang yang diambil dari rekening pribadinya untuk membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, selama menjadi buron penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Lucas usai menjalani sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
"Jadi saya jelaskan, saya tidak pernah memberikan uang. Tidak ada uang diambil dari rekening saya, uang itu tidak tahu uang siapa, dan sudah diambil oleh KPK," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Pengacara itu mengaku jika uang suap yang disebut-sebut diberikan sejumlah pihak itu bukan berasal dari rekening bank miliknya. Dia pun menuduh penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum terkait pemblokiran rekening.
Baca Juga: RAPBD DKI Jakarta 2019 Defisit sampai Rp 16 Triliun
"Uang itu bukan dari saya. Tidak ada hubungannya dengan rekening rekening saya, rekening saya sekarang diblokir. Ini adalah tindakan melawan hukum," Lucas menambahkan.
Lucas juga mengaku tak puas dengan tanggapan yang disampaikan JPU pada KPK di persidangan karena dianggap tak menyentuh nota pembelaannya dalam kasus perintangan penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro tersebut.
"Kejanggalan -kejanggalan, misteri dan keanehan-keanehan dalam nota pembelaan ternyata tidak ditanggapi oleh jaksa. Dengan dalih hanya menyampaikan seolah-olah itu materi pokok perkara. Ini sangat penting untuk ditanggapi. Tapi tidak ditanggapi oleh JPU," ujar Lucas
Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kasih Segepok Duit ke Lelaki yang Nyaris Bundir