Andre Tepergok Curi Ponsel dan Onani di Perut Pemilik Toko

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 22 November 2018 | 17:13 WIB
Andre Tepergok Curi Ponsel dan Onani di Perut Pemilik Toko
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andre Susanto, ditangkap saat tepergok pencuri ponsel di pertokoan Jalan Sesetan, Denpasar Selatan, Bali. Selain mencuri, ia juga tepergok onani di perut penjaga toko korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Karstio Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 9 November 2018.

“Pelaku mencuri sekaligus menodong penjaga toko memakai pistol. Dalam peristiwa itu, karena bernafsu, pelaku juga mengeluarkan alat vital dan masturbasi di perut korban perempuan,” kata Hadimastika Karstio Putra dalam pesan tertulis, Kamis (22/11/2018).

Kala itu, kata dia, pelaku beraksi di toko milik perempuan bernama Ulva. Saat peristiwa itu terjadi, Ulva tengah memainkan ponsel.

Baca Juga: Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening Lucas Sesuai Aturan Hukum

Karena kelelahan, Ulva lantas beranjak masuk ke dalam kamar. Saat itulah ia sekilas melihat seorang lelaki ikut masuk. Ulva mengira sosok itu adalah sang kakak.

“Saat melakukan aksinya, pelaku memakai helm. Korban sempat mengira dan memanggil pelaku dengan sebutan kakak. Pelaku lantas mencekik korban disertai ancaman agar tak berteriak meminta pertolongan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Andre juga menodongkan pistol ke arah kepala Ulva, sembari mengeluarkan kemaluan dan masturbasi.

Andre sempat menutup pintu kamar korban, beruntung Ulva bisa membukanya kembali dan berlari ke luar sembari berteriak meminta pertolongan.

“Karena korban kabur dan berteriak, pelaku kabur sembari mengambil ponsel di kasur. Setelah kejadian itu, 10 hari kemudian, pelaku kami tangkap di kawasan Benoa, Senin (19/11),” ungkapnya.

Baca Juga: Geger Hujan Es di Simpang Susun Semanggi

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa celana hitam yang dipakai saat beraksi, dan pistol mainan.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka Pasal 365 KUHP dan terancam penjara maksimal 7 tahun,” kata Hadimastika Karstio Putra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI