Andre Tepergok Curi Ponsel dan Onani di Perut Pemilik Toko

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 22 November 2018 | 17:13 WIB
Andre Tepergok Curi Ponsel dan Onani di Perut Pemilik Toko
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka Pasal 365 KUHP dan terancam penjara maksimal 7 tahun,” kata Hadimastika Karstio Putra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI