Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap pemblokiran rekening milik terdakwa Lucas oleh penyidik sudah relevan dan tidak sama sekali bertentangan dengan hukum.
Hal itu disampaikan JPU pada KPK dalam persidangan lanjutan menanggapi nota pembelaan Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Jaksa dari KPK, Roy Riadi menyebut pemblokiran rekening milik pengacara itu juga sudah mengacu kepada Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menilai pemblokiran masih relevan sampi pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan," kata Jaksa Roy.
Baca Juga: MA Diminta Tegas Soal Kasus Anak Diperkosa Kakak Kandung
Isi pasal tersebut adalah, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
Terkait hal ini, JPU KPK menganggap permintaan advokat Lucas terkait permohonan pembukaan rekening tidak tepat lantaran proses persidangan masih berjalan. Jaksa Roy juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.
"Dapat disimpulkan tidak termasuk eksepsi. Tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan," ujar Roy
Setelah jaksa menguraikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Lucas, sidang pun kembali ditunda oleh majelis hakim. Rencananya, sidang perkara ini akan dilanjutkan lagi pada pekan depan dengan agenda putusan sela.
Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Foto Home Theater, Tapi Milik Kylie Jenner?