Mereka yang bermarkas di sana diduga kerap meresahkan para penghuni gudang dan toko di PT Nila Alam. Berbagai tindakan intimidasi kerap dilakukan untuk menagih uang keamanan.
![PT Nila Alam, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018). [Suara.com/Walda Marison]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/11/22/48264-kantor-pt-nila-alam-yang-diduduki-hercules.jpg)
"Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi.
Ia menjelaskan, penangkapan Hercules pada hari Rabu (21/11) merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap 10 orang pelaku.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari korban, kelompok penyerangan diketuai oleh Hercules.
"Dari keterangan korban dan saksi itu dalam penyerangan ruko langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap, kami langsung tangkap," ungkapnya.
Dalam kasus ini Hercules dikenakan Pasal 170 terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang dan Pasal 335 KUHP perbuatan yang tidak menyenangkan.