Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos, JPPR: Sulit Ngukur Kesadarannya

Kamis, 22 November 2018 | 15:47 WIB
Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos, JPPR: Sulit Ngukur Kesadarannya
Warga binaan penderita gangguan jiwa di pusat rehabilitasi milik Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat, saat mengikuti lomba perayaan HUT RI, tahun 2017 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan warga yang memiliki disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa mencoblos di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Lembaga Legislatif (Pileg) 2019. Dengan kata lain, penyandang disabilitas mental bisa didaftarkan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terkait hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, bahwa tak ada aturan perundang-undangan yang melarang disabilitas mental untuk memilih dalam Pilpres maupun Pileg. Namun menurutnya, persoalannya adalah sulit mengukur kesadaran orang yang gangguan jiwa.

"Semua orang punya hak pilih. Tetapi untuk mengukur kesadaran disabilitas mental itu tak bisa hanya direhabilitasi saja," kata Sunanto kepada Suara.com, Kamis (22/11/2018).

Menurut Sunanto, orang yang mempunyai gangguan mental sering kali kumat-kumatan atau tidak stabil. Artinya, sewaktu-waktu kondisi kejiwaan mereka bisa berubah.

Baca Juga: Alasan KPU Bolehkan Orang Gangguan Jiwa Bisa Nyoblos di Pilpres

"Problemnya adalah mengukur tingkat kesadarannya, sebab hilang kesadaran itu kan bisa dinamis. Jadi bagaimana tolak ukurnya," ujar dia.

Oleh sebab itu, Sunanto menyarankan penyandang disabilitas mental harus didata ulang. Bahkan menurutnya, data para penyandang disabilitas itu harus diupdate terus hingga hari pencoblosan.

"Jadi mereka harus didata ulang lagi, di-update terus orangnya sampai mau nyoblos. Penyelenggara negara juga perlu menjelaskan ke publik, dia (disabilitas) sadar atau tidak," tutur dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan bahwa kebijakan disabilitas mental bisa memilih itu sudah diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan hal itu menurutnya masuk rekomendasi Bawaslu.

Soal penyandang disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemilih di Dalam Negeri. Jumlah penyandang disabilitas mental menurut data KPU sendiri adalah sekitar 400 ribu orang.

Baca Juga: Menang Gugatan PTUN, Yusril: Surat Keputusan KPU soal OSO Batal

Disebutkan pula bahwa penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa.

"Soal nanti (bagaimana) mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter jiwa. Itu yang diadopsi KPU," kata Pramono Ubaid, Selasa (20/11/2018) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI