Sandiaga: Jangan karena Teman Prabowo, Hercules Dihukum

Kamis, 22 November 2018 | 15:04 WIB
Sandiaga: Jangan karena Teman Prabowo, Hercules Dihukum
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. (Suara.com/ M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno belum mendapat informasi banyak soal penangkapan preman mantan penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, Sandiaga meminta agar hukum bisa ditegakkan secara adil.

Sandiaga mengungkapkan, bahwa dirinya dan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki banyak teman, termasuk Hercules.

Dirinya sempat bertemu dengan Hercules tiga minggu yang lalu secara tidak sengaja di salah satu bandara.

"Pak Prabowo dan saya banyak teman. Waktu saya mau berangkat ke mana ya? Ke Malang, 3 minggu yang lalu ketemu di bandara, kami berpelukan, ada fotonya malah," kata Sandiaga di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga: Tangis Zumi Zola Minta Keringanan Hukuman

Sandiaga mengakui tidak mengetahui secara persis persoalan yang tengah menimpa Hercules. Meskipun begitu, Sandiaga meminta kepada pihak kepolisian untuk berlaku adil meskipun Hercules diketahui memiliki hubungan dekat dengan Prabowo.

"Prabowo – Sandiaga, kami memastikan bahwa ingin menegakkan hukum seadil-adilnya. (Misalnya) karena dia teman Prabowo – Sandiaga terus dia dihukum, terus karena dia temannya presiden atau kiai Maruf, jangan sampai seperti itu," ujarnya.

Sandiaga menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum soal kasus Hercules tersebut.

"Tapi kalau memang betul ada indikasi dan aparat kepolisian merasa penting menahan, ya kami serahkan ke proses hukum.”

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hercules sebagai tersangka terkait kasus penyerangan dan pemerasan terhadap karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Divestasi Saham Freeport Terus Diupayakan Inalum

Hercules ditangkap polisi pada hari Rabu (21/11). Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dan Pasal 338 KUHP tenteang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI