Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar

Kamis, 22 November 2018 | 14:12 WIB
Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. (Suara.com/ M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak buah Hercules Rosario Marshal kerap mengintimidasi pihak PT Nila Alam.  Tidak hanya itu, para penyewa gudang yang berlokasi di PT Nila Alam juga kerap dijadikan objek pemerasan oleh komplotan Hercules.

Tidak tanggung tanggung,  mereka hanya bermodalkan senjata tajam parang untuk melakukan pemerasan. Hal itu dikatakan Jamal, salah satu sopir muatan barang yang bekerja di gudang tersebut.

"Kebetulan saya pernah liat kejadiannya pas mereka datang. Wah mereka (anak buah Hercules) bawa parang panjang. Seram liatnya," ujarnya saat ditemui Suara.com, Kamis (22/11/2018).

Lebih lanjut, para komplotan itu kerap menyasar para penyewa gudang setiap bulan. Dalam kawasan PT Nila Alam tersebut, terdapat 7 gudang yang digunakan beberapa perusahaan berbeda.

Baca Juga: Penembakan Misterius, Anggota PPS Pemilu 2019 di Sampang Tewas

Mereka mendatangi tiap gudang untuk minta jatah uang keamanan. Jika tidak diberikan uang keamanan, gudang tersebut terancam tidak bisa beroperasi.

"Mereka datang pernah sampai marah-marah. Pokoknya kata mereka 'segala operasional sebelum ada koordinasi dengan saya tak boleh ada operasional' Dia menghitung setiap pintu (tiap gudang), " jelasnya.

Namun, Jamal tidak tahu pasti berapa jumlah yang diberikan penyewa gudang kepada anak buah Hercules tiap bulan. Namun diperkirakan dalam jumlah yang lumayan besar.

Pada hari yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, Hercules Cs diduga sering melakukan pungutan uang kepada pekerja PT yang akan masuk ke wilayah kekuasaannya.

"(Pungutan) minimal Rp 500 ribu," sebut Argo.

Baca Juga: Pesawat Rute Jakarta-Singapura Tergelincir, Penumpang Berhamburan

Menurut Argo, sebelum Hercules ditangkap pada hari Rabu (21/11), polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap warga yang pernah jadi korban pemerasan dan saksi mata.

Dalam kasus ini Hercules dikenakan Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang ataupun orang dan Pasal 335 KUHP perbuatan yang tidak menyenangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI