Dalam kasus ini Hercules dikenakan Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang ataupun orang dan Pasal 335 KUHP perbuatan yang tidak menyenangkan.
Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar
Kamis, 22 November 2018 | 14:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dapat Perintah Prabowo, Hercules Cs Deklarasi Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI 2024
23 November 2024 | 16:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI