Suara.com - Hercules Rosario Marshal, mantan preman sekaligus penguasa Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali berurusan dengan hukum karena dianggap sebagai otak di balik aksi penyerangan dan pemerasan sejumlah ruko termasuk PT. Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah dibekuk petugas, puluhan preman yang menjadi anak buah Hercules tak lagi tampak berkeliaran menjaga area ruko termasuk gudang milik PT Nila Alam.
Sopir truk bernama Jamal memastikan tak ada lagi satupun preman yang mangkal di tempatnya bekerja.
"Sudah tidak ada lagi di sini (anak buah Hercules)," kata Jamal saat ditemui Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Baca Juga: Indonesia Sampaikan Strategi Penghapusan Merkuri di COP-2 Jenewa
Jamal juga sempat menunjukkan lokasi gudang PT. Nila Alam yang sempat dikuasai para preman dari anak buah Hercules.Lokasi gudang tersebut berada di paling belakang PT Nila Alam dan berhadapan dengan gudang penyimpanan semen.
"Ini gudangnya. Sekarang gudangnya digembok," kata Jamal.
Kondisi gudang tersebut memang terkunci. Terkuncinya gudang tersebut menurut jamal sudah sejak beberapa waktu lalu.
"Sudah hampir satu bulanan lah terkunci. Sebelum sebelumnya tidak terkunci," terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan Hercules ditangkap karena menguasai beberapa ruko dan sebuah kantor pemasaran secara paksa. Hercules juga diduga kerap memeras uang pemilik ruko.
Baca Juga: Sandiaga Uno Jelaskan Usul Gaji Guru Rp 20 Juta
"Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengky saat dihubungi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap 10 orang pelaku. Selain itu, berdasarkan keterangan dari korban menyatakan bahwa kelompok penyerangan diketuai oleh Hercules.
"Dari keterangan korban dan saksi itu dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap kita langsung tangkap," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka. Hercules dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan terhadap barang ataupun orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.