Suara.com - Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam pengurangan dan penghapusan merkuri. Komitmen tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati sebagai Ketua Delegasi Indonesia pada "The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) di Jenewa, Swiss, Rabu (21/11/2018).
"COP-2 membuka kesempatan lebih luas bagi Indonesia dalam menjajaki kerjasama bilateral/regional dalam peningkatan kapasitas dan pengembangan institusi di bidang pengelolaan merkuri. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri,'' ujar Vivien.
Agenda COP-2 yang berlangsung dari tanggal 19-23 November 2018 tersebut dihadiri 933 delegasi yang terdiri dari 91 negara pihak, 55 negara non-pihak, 77 intergovernmental organizations, 31 NGO serta 32 perwakilan lain baik pemerintah, badan dunia, LSM, dunia usaha, dan peneliti.
Isu-isu utama yang dibahas pada COP-2 meliputi aturan prosedur dan aturan keuangan, pekerjaan teknis terkait dengan pelepasan merkuri ke tanah atau air, serta emisi merkuri melalui "open burning of waste." Selain itu dibahas pula evaluasi keefektifan, pengaturan sekretariat, aturan prosedur untuk Komite Implementasi dan Kepatuhan, pengembangan pedoman penyimpanan sementara, penyusunan "waste thressholds" dan pembahasan panduan tentang pengelolaan lahan terkontaminasi.
Baca Juga: KLHK Libatkan DPRD di Penghargaan Nirwasita Tantra 2018
Penasihat Senior Menteri LHK, Imam B. Prasodjo dalam diskusi Knowledge Lab bertajuk “How to formalize the ASGM sector for inclusive sustainable development?” menyampaikan bahwa kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia tersebar di 58 Kabupaten/Kota di 23 Provinsi.
Hal ini mendorong adanya kasus perdagangan dan penggunaan merkuri ilegal marak terjadi di wilayah tersebut, dan mengakibatkan lahan akses terbuka seluas 2.815,80 Ha mengalami kerusakan. Upaya formalisasi terhadap PESK tak serta merta dapat dilakukan mengingat banyak aspek yang harus dipertimbangkan,
"Termasuk kesiapan penegakan hukum dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan, keselamatan kehidupan rakyat secara keseluruhan di sekitar wilayah PESK, dan kelestarian lingkungan," jelasnya.
Dalam rangka penghapusan merkuri, pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan meliputi penguatan peraturan, kebijakan dan kelembagaan nasional, pembangunan fasilitas pengolahan emas non-merkuri serta alih mata pencaharian bagi para penambang.
Khusus terkait upaya alih mata pencaharian di wilayah pertambangan emas berskala kecil, pemerintah tengah membangun model-model transformasi sosial dan ekonomi (transosek) di wilayah PESK yang dilakukan secara partisipatif.
Baca Juga: KLHK Ajak Perempuan Peduli Lingkungan Hidup
Upaya ini dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya alam dan kearifan lokal, memberdayakan masyarakat melalui pembentukan kelompok usaha ekonomi kreatif (entrepreneurship), dan memperkuat organisasi-organisasi sosial lokal, "Ini sebagai pendorong tumbuhnya komunitas responsif yang memiliki beragam aktivitas sosial dan ekonomi berkelanjutan serta ramah lingkungan,” jelas Imam.