Suara.com - Ada yang berbeda dari penilaian Penghargaan Nirwasita Tantra 2018. Kali ini proses penilaian melibatkan wawancara dengan pimpinan DPRD.
Keterlibatan DPRD dalam penilaian ini merupakan bentuk optimalisasi penilaian kinerja kepala daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah juga cerminan terbaik Green Leadership seorang kepala daerah.
Pimpinan DPRD atau Komisi yang membidangi lingkungan hidup atau sumber daya alam akan ditanya pemahamannya tentang kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang sudah dikerjakan di daerahnya masing-masing. Selain itu juga pola hubungan yang terbentuk dengan kepala daerah dalam setiap kebijakan yang diterbitkan.
Hal ini untuk memperkuat tata kelola pengelolaan lingkungan hidup di daerah, terutama harmonisasi antara Kepala Daerah dan jajarannya dengan lembaga legislatif.
Baca Juga: KLHK Ajak Perempuan Peduli Lingkungan Hidup
Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.456/MENLHK/SETJEN /DTN.0 /10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Penetapan Penerima Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018, telah menetapkan lima belas daerah terbaik dari tujuh kategori menjadi kandidat pemenang Nirwasita Tantra tahun 2018.
Sebelum diperoleh satu daerah terbaik per kategori, perlu pendapat dari pimpinan DPRD dari masing-masing daerah terkait tentang berbagai terobosan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang sudah dilakukan di daerahnya masing-masing.
Untuk itu tanggal 21-23 November 2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan wawancara pimpinan DPRD mengenai pengelolaan lingkungan hidup daerah untuk menentukan kepala daerah yang memiliki Green Leadership terbaik untuk menerima Penghargaan Nirwasita Tantra 2018.
"Wawancara penilaian ini untuk melihat optimalisasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup di daerah dengan melihat harmonisasi relasi eksekutif-legislatif dalam menjaga stabilitas pemerintahan yang menentukan bagaimana fungsi lingkungan hidup dan penanganan kebutuhan publik lainnya," ujar Menteri LHK dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M. R. Karliansyah di Jakarta (21/11/2018).
Ia juga berharap melalui wawancara ini akan mengetahui bagaimana pimpinan DPRD menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat terutama dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan anggaran serta menjalankan otoritas fungsi legislatif dalam meningkatkan kinerja lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkembang di daerah.
Baca Juga: KLHK pada Pramuka: Bawa Bangsa Kita ke Masa Kejayaan!
Kedepannya, Menteri Siti juga berharap DPRD dapat melihat Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang telah disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) sebagai acuan kelestarian lingkungan hidup dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah.