Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dan memeriksa Kepala Bidang Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Rina Mutmainah terkait kasus suap proyek izin pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Selain Rina, Staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi, Gunawan juga akan diperiksa. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sondoro.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (22/11/2018).
Sementara itu, seorang PNS pada Dinas DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Bekasi bernama Kasimin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT).
Baca Juga: Alasan Jokowi Pilih Letjen Andika Perkasa Jadi KSAD
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus suap Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Mobil Diduga Milik Ketua Bawaslu Tabrak Separator di Jaktim