Suara.com - Satreskrim Polres Jombang membekuk Sutrisno alias Rosa (35), warga Desa Krecek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Rosa yang sehari-hari dikenal sebagai waria ini dituduh melakukan penipuan dengan modus sanggup mendatangkan emas secara gaib.
Korbannya adalah Siti Kalimah, warga Jalan Pandega Desa Mojongapit, Jombang Kota. Ceritanya, Kalimah didatangi oleh Rosa. Pria gemulai ini menjanjikan bisa mengambil emas secara gaib di rumah korban. Menurut pelaku, banyak emas bertebaran di rumah tersebut.
Sebelum mengambil emas, Rosa punya syarat khusus. Yakni, seluruh perhiasan dan Hp korban harus diserahkan ke pelaku sebagai syarat pengambilan emas secara magis. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke pasar untuk membeli kembang.
Nah, saat membeli kembang itulah korban ditelantarkan di pasar. Pelaku menghilang berikut barang berharga milik Kalimah. Sadar menjadi korban penipuan, Kalimah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Selanjutnya Rosa pun diburu polisi.
Baca Juga: Hari Ini Pasangan Pembunuh Wanita dalam Lemari Dibawa ke Jakarta
Walhasil, pelaku berhasil dibekuk saat berada di SPBU Jalan Wahab Hasbullah, Tambakberas, Jombang.
"Kita juga menyita satu unit HP Merk Samsung J 7 warna hitam dan uang tunai sekitar Rp 4 juta hasil kejahatan. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setya Budi, Kamis (22/11/2018).
Artikel ini sebelumnya terbit di laman Beritajatim.com dengan judul: "Waria Mengaku Bisa Datangkan Emas Secara Gaib, Ternyata.."