Kepiluan Baiq Nuril dan Asa Memantik Korban Pelecehan Bersuara

Rabu, 21 November 2018 | 22:12 WIB
Kepiluan Baiq Nuril dan Asa Memantik Korban Pelecehan Bersuara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban resmi memberikan perlindungan terhadap Baiq Nuril Maknun. [Suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baiq Nuril Maknun, eks guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kuasa menahan tangis kala menceritakan perjuangannya untuk mencari keadilan. Nuril merupakan korban pelecehan mantan atasan yang divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta dalam kasus perekaman percakapan tindakan asusila.

Terkait kasus yang kini membelitnya itu, Nuril berharap tak ada kaum hawa yang bernasib nahas seperti dirinya.

“Ini kesempatan dari saya untuk bersuara. Saya datang ke sini untuk bersuara, untuk perempuan Indonesia. Semoga tidak ada lagi Nuril-Nuril lain di Indonesia,” kata Baiq Nuril dalam acara diskusi bertajuk "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual" di Media Center Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Nuril menduga masih banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan namun tak berani menyerukan penderitannya. Dia pun mengharapkan, kasus yang tengah menimpanya ini bisa memantik para korban untuk berani melaporkan ke aparat hukum.

Baca Juga: Marak Premanisme di Jakarta, Alasan Polisi Bekuk Hercules

"Banyak di luar sana yang tidak berani menyuarakan seperti saya, ke mana mereka harus melapor, atau kemana mereka berani menceritakan hal tersebut. Banyak di luar sana yang apa saya rasakan sekarang, kekerasan seperti saya. Saya memberi semangat kepada mereka untuk menyuarakan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Baiq Nuril merupakan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Padahal sebelumnya di Pengadilan Negeri Mataram Nuril dinyatakan tidak bersalah.

Nuril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI