Taufik Kurniawan Ikuti Mekanisme Pergantian Wakil Ketua DPR

Rabu, 21 November 2018 | 20:59 WIB
Taufik Kurniawan Ikuti Mekanisme Pergantian Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11). [ANTARA FOTO/Wibowo Armando]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Taufik Kurniawan menyerahkan sepenuhnya proses pergantian jabatannya selaku Wakil Ketua DPR RI sesuai dengan mekanisme dan aturan pada Partai Amanat Nasional. Pergantian ini pasti akan dilakukan PAN dalam waktu dekat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Barangkali gini, semua sudah diatur oleh mekanisme dan tatib (tata tertib). Saya ikuti tatib saja," kata Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Taufik pun menuturkan, secara pribadi tak masalah dengan pencopotan jabatannya tersebut. Sebab, ia tengah fokus menjalani kasus hukum yang tengah yang tengah menjeratnya.

"Saya masih konsentrasi ke masalah ini (kasusnya)," ujar Taufik.

Baca Juga: Kejari Mataram Resmi Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp 100 miliar oleh KPK. Taufik diduga membantu bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

Hari ini Taufik kembali menjalani pemeriksaan di KPK dalam kapasitas sebagai tersangka. Penyidik KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap Taufik selama 40 hari ke depan, atau hingga 31 Desember 2018.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebut DPP PAN bersikukuh segera mengganti posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Partai yang diketuai Zulkifli Hasan ini akan mengirimkan surat pergantian kepada Pimpinan DPR pada masa sidang kedua tahun sidang 2018-2019 yang akan dimulai pada 21 November.

"Sampai hari ini Pimpinan DPR belum menerima secarik surat dari Fraksi PAN," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan surat itu akan segera disampaikan setelah masa reses berakhir dan ketika masa persidangan dimulai sehingga diharapkan di masa persidangan berikut, DPR sudah bisa mendapatkan Pimpinan DPR yang baru.

Baca Juga: Uang Tip Titipan Berujung Iin Puspita Dibunuh dalam Lemari Baju

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI