Kejari Mataram Resmi Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 21 November 2018 | 20:52 WIB
Kejari Mataram Resmi Tunda Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Uang Tip Titipan Berujung Iin Puspita Dibunuh dalam Lemari Baju

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI