Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil dua sampel suara dari tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah. Keduanya adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton dan Manager Legal PT. BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sampel suara mereka diperlukan penyidik dalam mengusut kasus suap pengawasan DPRD Kalteng atas pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh.
"Jadi sampel suara ini nanti penting bagi penyidik untuk menyesuaikan dan menganalisis dibandingkan dengan bukti-bukti yang sudah kami dapatkan. Tentu saja terkait dengan proses komunikasi sehubungan dengan kasus DPRD Kalteng," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Dalam kasus ini KPK telah tetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B Arisavanah serta Edy Rosada.
Baca Juga: PDIP: Jewer-Menjewer Tak Pantas Disampaikan Amien Rais
Sementara tiga orang disangkakan sebagai pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
Untuk tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.