Dikunci Pemilik, Polisi Buka Paksa Kamar Rekan Haris Simamora

Rabu, 21 November 2018 | 19:16 WIB
Dikunci Pemilik, Polisi Buka Paksa Kamar Rekan Haris Simamora
Haris Simamora saat rekonstruksi kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi kembali melanjutkan rekonstruksi pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di sebuah indekos teman tersangka Haris Simamora di Kampung Pasir Limus, Desa Mangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Sebelum menggelar rekonstruksi, polisi kembali mendobrak kamar tersebut karena kunci pintu dibawa rekan tersangka. Pintu tersebut dibuka paksa agar polisi bisa melaksanakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan satu keluarga itu.

Pintu rumah kos tersebut didobrak atas seizin pemilik kos bernama Ani.

Dalam rekonstruksi tersebut, Haris sempat bertanya pada teman-temannya soal klinik terdekat lantaran dirinya mengaku tangannya sakit. Setelah itu mandi, baru pamit ke klinik.

Baca Juga: Anak Remaja Bacok Ibu Kandung hingga Tewas

Di lokasi kedua, ada 10 adegan reka ulang diperankan oleh Haris. Adegan yang diperagakan mulai dari adegan 34 sampai 40, 44 sampai 46 dan adegan ke-53.

Aksi mendobrak pintu sebelum dilakukan polisi saat melakukan rekonstruksi di rumah Diperum alias Gaban, Jalan Bojong Nangka II RT 2, RW7, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI