Fayakhun Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Rabu, 21 November 2018 | 19:02 WIB
Fayakhun Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Anggota DPR Fayakhun Andriadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara terhadap mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi. Vonis itu diberikan karena Fayakhun dinyatakan bersalah terkait kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla.

"Menyatakan terdakwa Fayakhun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan politikus nonaktif Golkar tersebut karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum‎ dan masih punya tanggungan keluarga. Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya," kata Hakim Franky.

Baca Juga: Sarri: Mourinho Luar Biasa, Tapi Saya Lebih Mirip Klopp

Vonis penjara yang dijatuhkan itu lebih kecil ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yakni hukuman 10 tahun penjara kepada Fayakhun.

Dalam kasus ini, Fayakhun menerima uang suap sebesar 911.480 dolar Amerika Serikat untuk memuluskan pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla pada APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Fayakhun dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI