Hercules Kerahkan Puluhan Preman Duduki Dua Lahan di Kalideres

Rabu, 21 November 2018 | 18:35 WIB
Hercules Kerahkan Puluhan Preman Duduki Dua Lahan di Kalideres
Hercules. [Dok Dirjen Pajak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hercules Rosario Marshal telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual pengerahan puluhan preman untuk melakukan penyerangan dan pemerasan terhadap sejumlah pemilik ruko di Kalideres, Jakarta Barat.

“Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/11/2018).

Edi menyebutkan penetapan tersangka Hercules merupakan pengembangan dari penangkapan 23 preman. 12 dari 23 preman yang ditangkap mengaku sebagai anak buah Hercules.

Para preman itu, kata Edi secara paksa menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko.

Baca Juga: Ayu Dewi Akui Nggak Gengsi Beli Barang Bekas

"Padahal itu bukan tanah mereka,” katanya.

Dalam kasus ini Hercules terancam dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap Hercules Rosario Marshal di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Hercules ditangkap tanpa perlawanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI