Suara.com - Pemeriksaan Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mendalami terkait persayaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan salah satu yang digali penyidik ke Eka soal perizinan IMB.
"Untuk mengetahui beberapa rangkaian dari proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit. Itu yang perlu kami dalami," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
KPK, kata Febri, menduga terjadi kesalahan dalam proses administrasi proyek Meikarta, khususya soal izin IMB.
Baca Juga: Kompetisi Desain Interior Siap Telurkan Hasil Hunian Masa Depan
"Kami duga ada masalah cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi IMB diterbitkan. Tentu saja ada dugaan persoalan dalam proses penerbitan," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK fokus pada kasus korupsi. Selain itu KPK, kata dia, akan meminta Pemkab Bekasi dan Provinsi Jawa Barat untuk mengatur ulang mekanisme dalam pemberian izin IMB dalam proyek Meikarta.
"Dilakukan review administratif oleh pemerintah kabupaten ataupun pemerintah provinsi. Agar persoalan lebih besar terkait Meikarta ini tak terjadi ke depannya," tutup Febri
Untuk diketahui, siang tadi, Eka menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Eka pun mengklaim tak mengetahui pembahasan proyek Meikarta, ataupun mengenal para petinggi Lippo Group hingga akhirnya menjerat sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi dalam kasus itu.
Baca Juga: Jadi TSK, Hercules Terancam 7 Tahun Penjara
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.