Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penambahan masa tahanan dilakukan mulai Rabu (22/11/2018) hingga 31 Desember 2018.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Terpisah, Taufik Kurniawan mengakui telah menandatangani masa penahanan yang kini diperpanjang. Hal itu disampakan Taufik setelah merampungkan pemeriksaan sebagai tersagka di KPK.
Baca Juga: Kompetisi Desain Interior Siap Telurkan Hasil Hunian Masa Depan
"Ya, hanya perpanjang masa tahanan ya," ujar Taufik
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar.
Dalam kasus ini, politikus PAN itu diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.