Suara.com - Polisi telah menetapkan Hercules sebagai tersangka terkait kasus penyerangan dan pemerasan terhadap karyawan PT. Nila di Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya (sudah tersangka). Kalau ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasiRabu (21/11/2018).
Dalam kasus ini, mantan preman dan penguasa pasar Tanah Aban, Jakarta Pusat itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dan Pasal 338 KUHP tenteang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," kata Edi.
Baca Juga: Pria Tuban Ajukan Permohonan Ganti Kelamin Jadi Perempuan
Sebelumnya, polisi menangkap Hercules Rosario Marshal di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Hercules ditangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan itu terkait kasus penyerangan dan pemerasan uang sebesar Rp500 ribu kepada karyawan PT Nila, Kalideres beberapa waktu lalu. Hercules dibekuk karena menjadi aktor utama terkait mobilisasi sebanyak 60 preman yang melakukan pemerasan uang.