Suara.com - Seorang lelaki warga Tuban, Jawa Timur, mengajukan permohonan kepada PEngadilan Negeri Surabaya untuk mengganti jenis kelaminnya.
Humas PN Surabaya Sigit Sutriyono membenarkan adanya permohonan ganti kelamin tersebut. Kekinian, permohonan pergantian dari kelamin lelaki ke perempuan itu sudah mulai disidangkan.
"Benar, Hakimnya Pak Dede Suryaman dan sidangnya masih ditunda, rencananya menghadirkan beberapa ahli,"ujar Sigit Sutriono seperti dilaporkan Beritajatim.com, Rabu (21/11/2018).
Secara lengkap Sigit mengakui belum mengetahui identitas pemohon. "Namanya saya lupa, tapi usianya sekitar 23 tahun, kelaminnya laki-laki kelahiran Tuban," jelasnya.
Baca Juga: Wih! Man United Akan Jajal Kekuatan Leeds United di Australia
Sigit menambahkan, ahli yang rencananya dihadirkan adalah ahli dari medis, agama dan psikiater.
Keterangan ahli tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus permohonan ganti kelamin ini.
"Misal ahli agama, apakah dalam agama ganti kelamin diperbolehkan, sedangkan ahli kedokteran terkait tingkat kerawanan dan dampak medis dari ganti kelamin ini, sementara ahli psikologi tentunya akan menjelaskan seputar psikologi pemohon dan dampak negatif dan positif akibat pergantian kelamin tersebut," kata Sigit.
Permohonan ganti kelamin ini bukanlah yang pertama di tahun 2018. Sebelumnya juga ada yang mengajukan permohonan ganti kelamin dari laki laki ke perempuan.
"Permohonannya dikabulkan dan tentunya penetapan ini jadi dasar perubahan semua dokumen resmi yang dimiliki pemohon,"terang Sigit.
Baca Juga: Nurhadi dan Istri Jadi Pelaku Pembunuhan Dufi
Sementara pada 2016 lalu, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji, Rabu 27 Juli 2016 lalu.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul "Warga Tuban Ajukan Permohonan Ganti Kelamin ke Pengadilan Surabaya"