Dituntut 12 Tahun Penjara, Keponakan Novanto Protes Lewat Pledoi

Rabu, 21 November 2018 | 17:48 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara, Keponakan Novanto Protes Lewat Pledoi
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Keponakan Setya Novanto ini protes atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Irvanto menganggap tuntutan terhadap dirinya lebih berat dari para terdakwa lainnya dalam kasus korupsi proyek E- KTP, yang kini sudah menjadi narapidana.

"Tuntutan saya sangat berat‎, padahal pelaku-pelaku lain yang nyata-nyata mendapatkan keuntungan yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana telah dituntut jauh lebih rendah dibanding saya," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

Irvanto menyebut dalam kasus korupsi proyek E-KTP,  hanya menjadi orang suruhan untuk Setya Novanto. Maka itu, Irvanto menganggap putusan 12 tahun jaksa dianggap tak sepadan.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri saat Maulid Nabi di Kabul, 50 Tewas

"Saya sebagai orang awam hukum, sulit memahami perbedaan tuntutan mencolok itu karena tidak sepadan dengan saya yang hanya suruhan, kurir dan perantara untuk Setya Novanto. Saya tidak mendapatkan keuntungan apapun baik uang atau pekerjaan. Dimana keadilan itu," ucap Irvanto

Irvanto didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik. Irvanto dianggap merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI