Suara.com - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polda Jawa Timur masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Eko dan Syarif yang dibekuk terkait kasus penyerangan pos polisi di Lamongan, pada Selasa (20/11/2018) dini hari.
Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Fery A Hutagalung, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Statusnya sudah tersangka. Sore ini akan dibawa ke Jakarta," jelas AKBP Fery, Rabu (21/11/2018).
Terkait motif, tambah Fery, pelaku sengaja melakukan teror agar polisi takut. Melalui tindakan yang dikakukan tersangka, ada pemahaman yang salah terkait keagamaan mereka.
"Dari keterangan tersangka, mereka memang sengaja meneror agar polisi takut dan ada pemahaman yang salah terkait agama mereka," tegasnya.
Baca Juga: Akhirnya! Gisel Buka Suara soal Cerai dengan Gading Marten
Untuk diketahui, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polda Jawa Timur masih memeriksa Eko dan Syarif yang dibekuk terkait kasus penyerangan pos polisi di Lamongan.
Pemeriksaan itu dilakukan guna menelusuri motif di balik aksi penyerangan yang menggunakan ketapel tersebut.
"Semuanya masih didalami. Apakah ini gerakan spontanitas atau disengaja, apakah disuruh orang lain atau ingin melakukan sendiri pemeriksaan masih berlanjut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetya saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/11/2018).
Setelah kedua pelaku itu dibekuk, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati Eko dan Syarif.
Namun, Dedi belum bisa menjelasksan apa saja barang bukti yang berhasil disita polisi terkait penggeledahan dua rumah pelaku tersebut.
Baca Juga: Renae Bali Nine Diharamkan ke Indonesia Seumur Hidup
"Mereka tinggal di sebuah kontrakan di daerah Paciran, Lamongan. Meraka ngontrak di sana," bebernya.