Suara.com - Imigrasi mencekal warga asal Australia Renae Lawrence, untuk masuk Wilayah Indonesia seumur hidup, setelah dibebaskan dari penjara di Bali, Rabu (21/11/2018).
Renae Lawrence dipenajra di Indonesia karena tindakan kriminalnya dengan menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia tahun 2005, yang dikenal dengan kasus Bali Nine.
"Sudah pasti dia dicekal ke Indonesia, seumur hidupnya dan pada intinya dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sehingga sambil menunggu pemulangannya ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bandara Ngurah Rai nantinya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, Rabu (21/11/2018).
Saat dideportasi nanti, pihak Imigrasi tidak melakukan pendampingan kepada Renae hingga ke negaranya. Namun, keimigrasian hanya memantau sampai dia keluar dari Indonesia.
Baca Juga: Hercules Ditangkap Polisi Karena Kasus Penyerangan dan Pemerasan
"Kami pastikan dahulu dia lewat dari Wilayah Indonesia dan kami koordinasi dengan otoritas pihak bandara negara setempat," katanya seperti diberitakan Antara.
Pihaknya belum mendapat permintaan dan koordinasi dari pihak kepolisian Australia dengan Imigrasi Denpasar, terkait Renae Lawrence yang juga tersandung kasus kriminal pencurian mobil di negaranya.
"Yuridiksi hukum di Australia sangat berbeda dengan yuridiksi hukum di Indonesia. Jadi dia pada dasarnya orang asing yang telah menjalankan masa pidana, dan saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, kewenangan imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
Setelah konferensi pers di Rutan Bangli oleh Kakanwil Kemenkumham Bali dan serah terima dengan imigrasi, Renae Lawrence langsung diterbangkan ke negaranya.
Baca Juga: Mengingat Dukungan Gisel untuk Adegan Panas Gading Marten di Film